Kaum behavioristik pada dasarnya menganggap bahwa manusia sepenuhnya adalah makhluk reaktif yang perilakunaya dikontrol oleh faktor-faktor yang datangnay dari luar. Lingkungan adalah penentu tunggal dari perilaku manusia .dengan demikian kepribadaian atau perilaku indifidu dapat dikembalikan semata-mata kepada hubungan antara indifidu dengan lingkungannya , hubungan itu diatur oleh hokum-hukum belajar, seperti teori pembiasaan (conditioning) dan peniruan.
Manusia tidak dating kedunia ini dengan membawa cirri-ciri yang pada dasarnya baik atau buruk, tetapi netral. Hal-hal yang mempengaruhi perkembangan kepribadaian individu semata-mata tergantung kepada lingkungannnya. Perilaku adalah hasil perkembangan individu dan sumber dari hasil ini tidak lain adalah lingkungan.
Pandangan behavioristik sering menuai kritik sebagai pandangan yang merendahkan derajat manusia ( dehumanistik ) karena pandangan ini mengingkari adanya ciri-ciri yang sangat penting pada manusia dan tidak ada pada binatang, seperti kemampaun memilih menerapakan tujuan dan mencipta. Dalam menanggapi kritikkan ini Skinner (1976) mengatakan bahwa dalam kemamupan-kemampuan itu sebenarnya terwujud sebagai perilaku yang perkembangannya tidak berbeda dari perilaku-perilaku lainnya. Justru perilaku inilah yang adapat didekati dan dianalisis secara ilmiah, dan memang karena pendekatan behavioristik adalah pendekatan ilmiah.
Semua ciri yang dimiliki oleh manusia harus dapat didekati dan dianalisis secara ilmiah. Dibandingkan dengan bintang barang kali manusia adalah binatang yang unik,diantaranya karena memiliki moralitas. Moral itupun terwujud dalam perilaku manusia sebagai hasil belajar akibat dari pengaruh lingkungan.
Dalam konteks pembelajaran, atau pendidikan secara umum, pada dasarnay behaviorisme memandangnya sebagai pola hubungan stimulus – respons. Menurut Thorndike, mengemukakan belajar merupakan kegiatan “mencoba dan salah” ( trial and error ) beerdasarkan penelitiannta Thorndike mengemukakan tiga hokum, yaitu: ( a ) hukum kesiapan ( law of reaines ), yaitu keadaan yang berkaitan dengan kesenangan atau ketidaksenangan dalam belajar. ( b ) hokum latihan ( law of exercise ), yang berkenaan dengan proses hubungan antara stimulus dan respons yang berkaitan yang diperoleh beserta didik melalui praktek; ( c ) hokum pengaruh (law of effect), berkaitan dengan penguatan atau pemutusan hubungan antara stimulus dan respons melali tindakan.
Teori ini secara khusus mengatakan bahwa jika seseorang dihadapakan pada suatu kebutuhan untuk merespons stimulus. Maka ia akan mencoba dengan pola respons tertentu. Jika responnya ternyata tepat maka ia akan mengulangi lagi respons tersebut seandainya stimulus yang bersamaan muncul. Namun jika respons itu tidak tepat maka ia tidak akan mengulangi lagi responnya jika stimulus yang bersamaan itu muncul.
Manusia tidak dating kedunia ini dengan membawa cirri-ciri yang pada dasarnya baik atau buruk, tetapi netral. Hal-hal yang mempengaruhi perkembangan kepribadaian individu semata-mata tergantung kepada lingkungannnya. Perilaku adalah hasil perkembangan individu dan sumber dari hasil ini tidak lain adalah lingkungan.
Pandangan behavioristik sering menuai kritik sebagai pandangan yang merendahkan derajat manusia ( dehumanistik ) karena pandangan ini mengingkari adanya ciri-ciri yang sangat penting pada manusia dan tidak ada pada binatang, seperti kemampaun memilih menerapakan tujuan dan mencipta. Dalam menanggapi kritikkan ini Skinner (1976) mengatakan bahwa dalam kemamupan-kemampuan itu sebenarnya terwujud sebagai perilaku yang perkembangannya tidak berbeda dari perilaku-perilaku lainnya. Justru perilaku inilah yang adapat didekati dan dianalisis secara ilmiah, dan memang karena pendekatan behavioristik adalah pendekatan ilmiah.
Semua ciri yang dimiliki oleh manusia harus dapat didekati dan dianalisis secara ilmiah. Dibandingkan dengan bintang barang kali manusia adalah binatang yang unik,diantaranya karena memiliki moralitas. Moral itupun terwujud dalam perilaku manusia sebagai hasil belajar akibat dari pengaruh lingkungan.
Dalam konteks pembelajaran, atau pendidikan secara umum, pada dasarnay behaviorisme memandangnya sebagai pola hubungan stimulus – respons. Menurut Thorndike, mengemukakan belajar merupakan kegiatan “mencoba dan salah” ( trial and error ) beerdasarkan penelitiannta Thorndike mengemukakan tiga hokum, yaitu: ( a ) hukum kesiapan ( law of reaines ), yaitu keadaan yang berkaitan dengan kesenangan atau ketidaksenangan dalam belajar. ( b ) hokum latihan ( law of exercise ), yang berkenaan dengan proses hubungan antara stimulus dan respons yang berkaitan yang diperoleh beserta didik melalui praktek; ( c ) hokum pengaruh (law of effect), berkaitan dengan penguatan atau pemutusan hubungan antara stimulus dan respons melali tindakan.
Teori ini secara khusus mengatakan bahwa jika seseorang dihadapakan pada suatu kebutuhan untuk merespons stimulus. Maka ia akan mencoba dengan pola respons tertentu. Jika responnya ternyata tepat maka ia akan mengulangi lagi respons tersebut seandainya stimulus yang bersamaan muncul. Namun jika respons itu tidak tepat maka ia tidak akan mengulangi lagi responnya jika stimulus yang bersamaan itu muncul.
Komentar